Kamis, 07 Juni 2012

DAFTAR JENIS BURUNG DI RESORT BODOGOL TNGGP


DAFTAR JENIS BURUNG DI RESORT BODOGOL TNGGP
“Hasil Inventarisasi Tanggal 4-5 Desember 2010”
Oleh: Arya AM Bersama ± 40 Rekan-rekan KSHE 45

METODE
·      Waktu dan Tempat
Kegiatan ini dilaksanakan pada 4 - 5 Desember 2010 di PPKA Bodogol. Kemudian untuk jalur pengamatan yang digunakan terdiri atas enam jalur, yang meliputi : Rasamala, Cikaweni, Cipadaranten, Afrika, pinus dan Canopy trail,. Adapun waktu pengamatan untuk burung dilaksanakan pada pagi hari yakni pukul 06.00 – 09.00 WIB.   
·                      .        Alat dan Bahan
Peralatan dan bahan yang digunakan yaitu binokuler, handycam, kamera digital, recorder, stopwatch buku panduan lapang: Pengenalan jenis burung di Sumatera, Jawa, Bali dan Kalimantan oleh Mackinnon et all. 1998.

·      Metode Pengumpulan Data
Dalam pengumpulan menggunakan metode daftar jenis MacKinnon. Metode ini dikerjakan dengan membuat sejumlah daftar yang berisi catatan nama jenis-jenis burung yang dijumpai untuk mendapat gambaran cepat mengenai kekayaan dan komposisi jenis burung pada suatu wilayah. Rincian prosedur penyusunan daftar adalah sebagai berikut:
a.        Berjalan di suatu habitat dan mencatat semua jenis burung yang dijumpai sampai tercatat 10 jenis burung dalam satu daftar. Satu jenis burung hanya dicatat satu kali saja dalam satu daftar ini, meskipun dijumpai beberapa kali
b.       Setelah tercatat 10 jenis burung, lalu membuat daftar yang baru untuk mencatat jenis-jenis yang dijumpai selanjutnya (daftar no.2). Apabila dijumpai jenis yang pernah tercatat dalam daftar pertama maka tetap dicatat dalam daftar kedua, tetapi sebagaimana dalam pembuatan daftar pertama, jenis yang sudah dicatat dalam daftar kedua tidak boleh dicatat lagi meskipun dijumpai beberapa kali (di dalam satu daftar tidak boleh ada pengulangan jenis).
c.         Demikian selanjutnya sampai diperoleh beberapa daftar

Berikut disajikan daftar jenis burung tersebut:
No
Nama Jenis
Nama Ilmiah
IU
CI
UU

ACCIPITRIDAE




1
Elang-ular bido
Spilornis cheela
LC
II
AB
2
Elang hitam
Ictinaetus malayensis
LC
II
AB
4
Elang jawa
Spizaetus bartelsi
EN
II
AB

FALCONIDAE




5
Alap-alap capung
Microhierax fringillarius
LC
II
AB

PHASIANIDAE




6
Puyuh gonggong jawa
Arborophila javanica
LC



COLUMBIDAE




7
Delimukan Zamrud
Chalcophaps indica
LC



CUCULIDAE




8
Wiwik lurik
Cacomantis soneratii
LC


9
wwik kelabu
Cacomantis merulinus
LC


10
Wiwik uncuing
Cuculus sepulcralis
LC


11
Kedasi hitam
Surniculus lugubris
LC



APODIDAE




12
Walet sarang putih
Collocalia fuciphaga
LC


13
Walet gunung
Collocalia vulcanorum
LC


14
Walet linchi
Collocalia linchi
LC


15
Kapinis rumah
Apus affinis
LC



ALCEDINIDAE




16
Cekakak sungai
Todirhamphus chloris
LC

AB
17
Cekakak jawa
Halcyon cyanoventris
LC

AB

CAPITONIDAE




18
Takur tulung tumpuk
Megalaima javensis
NT

AB
19
Takur tohtor
Megalaima armillaris
LC

AB
20
Takur tenggeret
Megalaima australis
LC


21
Takur ungkut-ungkut
Megalaima haemachepala
LC



EURYLAIMIDAE




22
Sempur-hujan rimba
Eurylaimus javanicus
LC



PITTIDAE




23
Paok pancawarna
Pitta guajana
LC
II
AB

HIRUNDINIDAE




24
Layang-layang api
Hirundo rustica
LC



CAMPEPHAGIDAE




25
Jingjing batu
Hemipus hirundinaceus
LC


26
Kepudang-sungu kecil
Coracina fimbriata
LC


27
Sepah kecil
Pericrocrotus cinnamomeus
LC


28
Sepah hutan
Pericrocrotus flameus
LC



CHLOROPSEIDAE




29
Cipoh kacat
Aegithina tiphia
LC



PYCNONOTIDAE




30
Empuloh janggut
Alophoixus bres
LC


31
Brinji gunung
Iole virescens
NT



DICRURIDAE




32
Srigunting kelabu
Dicrurus leuchopaeus
LC


33
Srigunting batu
Dicrurus paradiseus
LC



ORIOLIDAE




34
Kepudang dada merah
Oriolus cruentus
LC



PARIDAE




35
Gelatik-batu kelabu
Parus major
LC



SITTIDAE




36
Munguk loreng
Sitta azurea
LC



TIMALIIDAE




37
Pelanduk topi-hitam
Pellorneum capistratum
LC


38
Pelanduk semak
Malacocincla sepiarium
LC



TURDIDAE




39
Cingcoang coklat
Brachypyterix leucophrys
LC


40
Meninting kecil
Enicurus velatus
LC



SILVIIDAE




41
Cinenen pisang
Orthotomus sepium
LC


42
Cinenen jawa
Orthotomus sutorius
LC


43
Prenjak jawa
Prinia familiaris
LC



MUSCICAPIDAE




44
Sikatan belang
Ficedula westermanni
LC



STURNIDAE




45
Jalak putih
Sturnus melanopterus
LC

AB

NECTARINIDAE

LC


46
Burung-madu belukar
Anthreptes singalensis
LC

AB
47
Burung-madu pengantin
Nectarinia sperata
LC

AB
48
Burung-madu sriganti
Nectarinia jugularis
LC

AB
49
Burung-madu ekor merah
Aethopyga temminckii
LC

B
50
Pijantung kecil
Arachnothera longirostra
LC



DICAEIDAE




51
Pentis pelangi
Prionochilus percussus
LC


52
Cabai bunga-api
Dicaeum trigonostigma
LC


53
Cabai gunung
Dicaeum sanguinolentum
LC


54
Cabai jawa
Dicaeum trochileum
LC



ZOSTEROPIDAE




55
Kacamata biasa
Zosterops palpebrosus
LC


56
Kacamata gunung
Zosterops montanus
LC



PLOCEIDAE




57
Bondol jawa
Lonchura leucogastroides
LC


58
Bondol peking
Lonchura punctulata
LC




 
Keterangan :
Status keterancaman menurut IUCN
Kategori status keterancaman mengacu kepada Redlist IUCN 2007 yang meliputi CR = Critically Endangered (sangat terancam punah); EN = Endangered (terancam punah); VU = Vulnerable erancam); NT = Near Threatened (mendekati terancam); NE = Not Evaluated (belum dievaluasi); DD = Data Deficient (data kurang), sementara untuk kategori EX = Extinct (punah), EW= Extinct in the Wild (punah di alam) dan LC (Least Concern) dikeluarkan (tidak dicantumkan dalam daftar)

Status Peraturan Perdagangan Internasional menurut CITES
CITES (Convention on International Trade of Endangered Species of Wild Fauna and Flora) mengelompokkan kategori-kategori jenis dalam 3 Appendix (Lampiran) yaitu Lampiran I (semua jenis yang terancam punah dan berdampak apabila diperdagangkan. Perdagangan hanya diijinkan hanya dalam kondisi tertentu misalnya untuk riset ilmiah), Lampiran II (jenis yang statusnya belum terancam tetapi akan terancam punah apabila dieksplotasi berlebihan) dan Lampiran III (Seluruh jenis yang juga dimasukkan dalam peraturan di dalam perdagangan dan negara lain berupaya mengontrol dalam perdagangan tersebut agar terhindar dari eksploitasi yang tidak berkelanjutan) (Soehartono & Mardiastuti 2002; www.cites.org 2006).

Status Perlindungan dalam hukum negara Republik Indonesia
Untuk status perlindungan spesies menurut tata aturan di Indonesia mengacu pada UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, PP No. 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan PP No. 8/1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar